-
-

Tunaikan Zakat

Agar Selamat Dunia Akhirat

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” QS. At Taubah: 103.
-

Tunaikan Zakat

Agar Selamat Dunia Akhirat

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” QS. At Taubah: 103.
-

Apa Itu Zakat?

Kata zakat memiliki makna suci, tumbuh, berkah, dan berkembang. Dengan menunaikan zakat, diharapkan ummat Muslim bisa membersihkan jiwa dan harta yang dimiliki. Selain itu dana dari zakat yang telah terkumpul akan menjadi bantuan yang berarti bagi mereka yang membutuhkan. Penerima utama dari Zakat ini nantinya akan diberikan pada anak asuhan Yayasan Yatim Piatu Indonesia yang telah terverifikasi secara administratif.

Zakat apa sajakah yang harus ditunaikan? Secara umum, zakat terbagi menjadi dua bagian yaitu Zakat Fitrah dan zakat maal. Dimana di dalam zakat maal terdapat zakat penghasilan. Yang membedakan keduanya ialah dari segi waktu, perhitungan dan jenis hartanya.

Zakat Maal

Zakat maal adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh mereka yang hartanya sudah memenuhi nisab dan sudah mencapai haul (dimiliki) selama 1 tahun. Zakat maal ini diatur dalam UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat. Yaitu, zakat yang dikenakan atas uang (tabungan), emas, surat berharga, dan aset yang disewakan sebagaimana yang tertulis salam Al Qur'an Surah At Taubah ayat 103. Dan Peraturan Menteri Agama No 52/2014. Zakat maal ini tidak termasuk harta pertanian, pertambangan, dan lain-lain yang diatur dalam UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat.

Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan bila telah mencapai nishab, dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan.
-

Apa Itu Zakat?

Kata zakat memiliki makna suci, tumbuh, berkah, dan berkembang. Dengan menunaikan zakat, diharapkan ummat Muslim bisa membersihkan jiwa dan harta yang dimiliki. Selain itu dana dari zakat yang telah terkumpul akan menjadi bantuan yang berarti bagi mereka yang membutuhkan. Penerima utama dari Zakat ini nantinya akan diberikan pada anak asuhan Yayasan Yatim Piatu Indonesia yang telah terverifikasi secara administratif.

Zakat apa sajakah yang harus ditunaikan? Secara umum, zakat terbagi menjadi dua bagian yaitu Zakat Fitrah dan zakat maal. Dimana di dalam zakat maal terdapat zakat penghasilan. Yang membedakan keduanya ialah dari segi waktu, perhitungan dan jenis hartanya.

Zakat Maal

Zakat maal adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh mereka yang hartanya sudah memenuhi nisab dan sudah mencapai haul (dimiliki) selama 1 tahun. Zakat maal ini diatur dalam UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat. Yaitu, zakat yang dikenakan atas uang (tabungan), emas, surat berharga, dan aset yang disewakan sebagaimana yang tertulis salam Al Qur'an Surah At Taubah ayat 103. Dan Peraturan Menteri Agama No 52/2014. Zakat maal ini tidak termasuk harta pertanian, pertambangan, dan lain-lain yang diatur dalam UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat.

Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan bila telah mencapai nishab, dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan.

Mari Jadi Bagian #SahabatBaik Dari Yatim Indonesia!

Yayasan Yatim Piatu Indonesia merupakan Lembaga yang bergerak di bidang sosial dan bekerja secara swadaya membantu pengasuhan dan pemberdayaan anak yatim piatu di Semarang yang beralamat di Kwaron. Berikut beberapa program di Yayasan Yatim Piatu Indonesia diantaranya, Zakat untuk Yatim Piatu, Gizi Yatim, Yatim Piatu Indonesia Sehat, Beasiswa Yatim Pintar, Wakaf Patungan Rumah Anak Surga (RAnS), dan Sedekah Anak Asuh Rumah Anak Surga (RAnS).

Yayasan Yatim Piatu Indonesia sebagai yayasan yatim dhuafa non pemerintah ini bergerak untuk membantu dan mengangkat taraf sosial masyarakat kelas bawah yang mengalami permasalahan perekonomian. Agar program yayasan Yatim Piatu Indonesia ini dapat terus berjalan, donasi dari #SahabatBaik akan sangat membantu berjalannya program kami. Dengan harapan dapat meningkatkan gerakan moral dan kemandirian anak yatim-piatu melalui pendidikan formal dan informal, interaksi sosial, serta keagamaan.

Yang Membedakan Yayasan Yatim Piatu Indonesia Dengan Yang Lain

Penerima Manfaat diutamakan bagi Anak Yatim yang terlah terverifikasi secara Administrasi
Transparansi Dana Donasi
Donatur dapat Mengunjungi dan Bertemu langsung dengan Anak Asuh Yayasan Yatim Indonesia
Mendapatkan Sertifikat sebagai Orangtua Asuh Yayasan Yatim Indonesia.
-

Kebaikan #SahabatBaik Akan Berdampak Besar Untuk Mereka

Anak-anak yatim akan mendapatkan kesempatan hidup yang lebih baik, sehingga berdampak bagi kepercayaan dirinya. Dan mendapatkan kesempatan belajar dengan kualitas yang sama seperti anak-anak pada umumnya, sehingga akan berdampak kebermanfaatannya bagi sesama yang lebih luas lagi.

Ayo bantu anak Yatim Indonesia merasakan tempat yang layak, gizi yang tercukupi, dan pendidikan yang baik bersama Yayasan Yatim Piatu Indonesia.

Yuk Bersama Bantu Mereka!

Kenapa Harus Bantu Mereka? Karena Hadiah Syurga Untuk Yang Memuliakan Anak Yatim.

"Orang-orang yang memelihara anak yatim di antara umat Muslim, memberikan mereka makan dan minum, pasti Allah akan memasukkannya ke dalam syurga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni."

(HR Tirmidzi dari Ibnu Abbas)
Tentang Kami
Yayasan Doa Yatim adalah salah satu yayasan yang bekerja secara swadaya membantu pengasuhan dan pemberdayaan anak yatim piatu di Semarang. Sekaligus menjadi lembaga yang bergerak di bidang sosial (pengasuhan dan pemberdayaan anak yatim).
Alamat
Jl. Bangetayu kulon komplek 216C Genuksari, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115
admin@alfatihah.com
0895-6179-29357
Legalitas
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor Administrasi Hukum Umum 0004544.AH.01.04.Tahun 2023
Nomor Pendaftaran Nazhir Lembaga
Izin Badan Wakaf Indonesia : 3.3.00420
Nomor Pokok Wajib Pajak : 40.959.478.5-518.000
Izin Pengumpulan Uang atau Barang : B/110/AR.02.06/X/2023

Izin Galang Dana: B/110/AR.02.06/X/2023
Nomor LKSS: 99 /LKKS /VI /2023
Nomor Dinas STD: 466.3/5076/2023
Media Sosial
Donasi
-
-
-
-
-
-
-
-
@2024 YatimIndonesia.com Inc.